Kamis, 14 April 2011

Prosedur Pendirian Usaha diBidang IT

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana sih jika kita ingin mendirikan badan usaha..?
khususnya dibidang IT..
Okeh menurut artikel yang saya baca, terdapat dua jenis cara jika kita ingin mendirikan suatu badan usaha,
Pertama ialah yang berbadan hukum, seperti BUMN, PT, Yayasan dan Koperasi.
Sedangkan yang kedua ialah badan hukum yang tidak berasaskan hukum, seperti CV, Firma dan usaha-usaha kecil lainnya, bukan berarti badan usaha yang tidak berbadan hukum ini salah, melainkan belum perlu menggunakan hukum, biasanya badan usaha ini berdiri berdasarkan kesepakatan bersama, terdiri dari 2orang atau lebih.


Nah dalam mendirikan suatu badan usaha perlu memperhatikan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku seperti :
  • Tahapan pengurusan izin pendirian
  • Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
  • Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
  • Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkai


    1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
    Untuk kemajuan perusahaan, prinsip ini wajib dilakoni dan pengakuan dari perusahaan yang lain, yang nantinya perusahaan baru tersebut akan mendapatkan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan.
    Adapun dokumen yang diperlukan, ialah sebagai berikut :
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Bukti diri.

    Juga beberapa izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi seperti :
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
    • Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
    • Izin Domisili.
    • Izin Gangguan.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Izin dari Departemen Teknis

    2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
    Seperti telah dijelaskan pada prolog diatas, bahwa tidak semua badan usaha harus berasakan atau berbadan hokum, tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
    3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
    Seperti yang kita ketahui bahwa badan usaha itu sendiri dapat dikelompokkan sesuai jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti perdagangan, kehutanan, pertanian, pertambangan dan yang lainnya
    4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
    Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
    • Tugas dan lingkup pekerjaan
    • Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
    • Harga borongan pekerjaan
     Sumber :
     http://wikipedia.com/
    http://nindyauntari.blogspot.com/
    http://ita-kyu-kiyut.blogspot.com/
     https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhw8yRrO18EfwZL-SUwHTBZCWTCjdZEmZ9krMCIvZXvhLNtDYp2BsaQDwNheDFx0O8TM_oOm2G9v75AmVDyXLNVagl89Og6a2qgLhyphenhyphenpScr6ZDOBriv5aM7BqwEqHG5930po7nDg-s1LQip0/s1600/logo+sukses.jpg

      0 komentar:

      Posting Komentar

       

      ©2009 Aduk-Udik | by TNB